PORTAL PAPUA BARAT - Upaya pemberantasan tindak pidana atau perkara korupsi di Papua Barat oleh Lembaga Pengkajian Pengembangan dan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari dinilai
belum optimal.
Melansir Antara, hal tersebut dibeberkan langsung oleh Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy.
Baca Juga: PTUN Gugurkan Gugatan Perusahan Sawit, Bupati Sorong: Pintu Masuk Pengelolaan Hutan
Menurut Christian, terdapat sejumlah penyebab yang membuat penanganan kasus atau perkara korupsi di Papua Barat belum berjalan maksimal.
"Salah satu sebabnya adalah belum nampak keseriusan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya sesuai amanat UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Christian pada puncak peringatan 16 tahun Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Manokwari, Kamis, 9 Desember 2021, sebagaimana dilansir Antara.
Baca Juga: Tingginya Air Pasang di Raja Ampat Sebabkan 15 Rumah Tergenang Air, Warga Diminta Siaga
Christian juga menjelaskan bahwa catatan penanganan perkara dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Papua Barat masih saja terdapat perkara tunggakan yang belum tuntas di meja pengadilan.
Hal tersebut, oleh Christian, juga menjadi salah satu penyebab kurang optimalnya pemberantasan kasus korupsi.
Baca Juga: Fakta Terbakarnya Gedung Sekolah SMAN 1 Serambakon Oksibil Pegunungan Bintang Papua
Editor: Elvis Romario
Sumber: ANTARA