PORTAL PAPUA BARAT - Tiga warga sipil di Manokwari, Papua Barat terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran nekad menggunakan seragam atau atribut Polri untuk bermain TikTok di media sosial.
Melansir Antara, ulah nekad ketiga warga sipil tersebut membuat ketiganya diciduk Tim Cyber Direktorat Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Papua Barat.
Kasubdit Indaksi Dit Reskrimsus Polda Papua Barat AKBP Bendot D Prasetyo membenarkan hal tersebut.
Baca Juga: Tingkat Penularan COVID-19 Varian Omicron Tinggi, Begini Tanggapan Presiden Jokowi
Prasetyo menerangkan bahwa tiga warga sipil yang diciduk tersebut berjenis kelamin laki-laki.
Ia pun menegaskan bahwa tiga warga sipil tersebut tidak berhak mengenakan seragam Polri apalagi sampai melakukan adegan menari di video media sosial TikTok.
"Dalam video TikTok berdurasi 19 detik yang viral di wilayah Manokwari sejak 31 Januari lalu, terlihat jelas tiga laki-laki mengenakan seragam Polri dan menari-nari. Video tersebut sempat meresahkan warga lainnya," ujar Prasetyo, dalam keterangan resminya di Manokwari, Kamis, 3 Februari 2021.
Baca Juga: Sistem Travel Bubble akan Diterapkan dalam Gelaran MotoGP di Sirkuit Mandalika Mulai 11 Februari
Ia mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan video dan pengambilan keterangan tiga warga sipil tersebut, diketahui atribut Polri yang dikenakan milik anggota keluarga mereka yang baru saja menjadi anggota Polri jalur Otsus.