Polda PB Tangkap 46 Penambang Emas Ilegal di Manokwari, 31 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

- 29 April 2022, 09:11 WIB
Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Adam Erwindi.
Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Adam Erwindi. /Pikiran Rakyat Bekasi/M Bayu Pratama

PORTAL PAPUA BARAT - Sebanyak 46 penambang emas ilegal di Kampung Wasirawi, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat ditangkap Tim Gabungan Ditreskrimsus bersama Sat Brimob Polda Papua Barat.

Penangkapan 46 penambang emas ilegal tersebut dilakukan oleh tim gabungan pada Sabtu, 16 April 2022 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Papua Barat Kombes Pol Romilus Tamtelahitu melalui Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi dalam siaran pers di Manokwari, Rabu, 27 April 2022 kemarin membenarkan hal tersebut.

Baca Juga: Bertemu Mahfud MD, Ketua Pemuda Adat Papua Minta Pemekaran DOB Dipercepat, Ini Alasannya

“Tim Gabungan Ditreskrimsus bersama Sat Brimob Polda Papua Barat melakukan penangkapan 46 orang pada Sabtu, 16 April 2022, di lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI)," ungkap Adam.

Dari 46 penambang yang ditangkap tersebut, jelas Adam, 31 di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dalam proses penyelidikan hingga penyidikan 31 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya.

Baca Juga: Pacu Prestasi dan Inovasi, Rico Sia Beri Dana Bantuan Studi bagi 89 Mahasiswa di Sorong

Tidak hanya menangkap para pelaku penambang ilegal, tutur Adam, tim gabungan juga berhasil mengamankan barang bukti 136,97 gram emas yang diduga merupakan hasil PETI.

Halaman:

Editor: Elvis Romario


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah