PORTAL PAPUA BARAT - Bupati Kabupaten Puncak, Provinsi Papua, Willem Wandik sangat mengapresiasi disetujuinya tiga RUU pembentukan daerah baru (DOB) Papua menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR.
Melansir Antara, hal tersebut disampaikan Willem Wandik dalam keterangan resminya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 30 Juni 2022 kemarin.
Willem menjelaskan bahwa pengesahan tiga RUU DOB provinsi menjadi UU tersebut menjadi sejarah baru bagi Tanah Papua.
Baca Juga: RUU Tiga DOB Provinsi di Papua Sudah Resmi Disetujui DPR Menjadi Undang-undang
"Ada kekhususan yang diberikan Provinsi Papua, yaitu (kepada) Presiden dan Komisi II DPR RI (yang) bekerja keras hingga pelaksanaan, dan hari ini disetujui 3 RUU provinsi," kata Willem, dikutip dari Antara, Jumat, 1 Juli 2022.
"Puji Tuhan, ini adalah suatu peradaban baru dalam pemerintahan," lanjutnya.
Hal itu dikatakan Willem usai menyaksikan Rapat Paripurna DPR pada Kamis kemarin, yang salah satu agendanya adalah persetujuan tiga RUU Pemekaran Papua menjadi undang-undang (UU).
Baca Juga: Komisi II DPR: Seluruh Anggaran Pemekaran 3 DOB Papua Menggunakan APBN bukan APBD
Willem menuturkan bahwa masyarakat Papua mendapatkan berkah karena tiga RUU pemekaran telah disetujui DPR RI menjadi UU yaitu RUU Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU Pembentukan Provinsi Pegunungan.