Anggota DPR RI Alex Noerdin Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Pembelian Gas Bumi

- 17 September 2021, 04:38 WIB
Ditetapkan Tersangka GARONG Uang Rakyat Oleh KPK, Berikut Profil Alex Noerdin: Biodata, Karir dan Pendidikan
Ditetapkan Tersangka GARONG Uang Rakyat Oleh KPK, Berikut Profil Alex Noerdin: Biodata, Karir dan Pendidikan /Foto: Puspenkum Kejagung/beritasubang.com

PORTAL PAPUA BARAT - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Alex Noerdin, telah sah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembelian gas bumi oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Adapun gas bumi yang dikorupsi mantan Gubernur Sumsel itu yakni milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel).

Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer, dalam keterangannya saat konferensi pers, Kamis 16 September 2021, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Dikritik MUI karena Menyebut Semua Agama Benar, Pangkostrad: Saya Bukan Ulama

"Jadi surat perintah penyidikan sudah dikeluarkan hari ini, yang isinya menaikan status dari saksi ke tersangka, atas nama AN aliaa ( Alex Noerdin )," terang Eben.

Selain tersangka Alex Noerdin, Eben menambahkan bahwa ada juga tersangka lain dalam kasus pembelian gas bumi itu, yakni Komisaris Utama PDPDE Gas, Mudai Madang (MM).

"Selain AN, ada tersangka lain yang ditetapkan yakni MM, yang juga menjabat selaku Komisaris Utama PDPDE Gas," beber Eben.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat, 17 September 2021 Cancer, Leo, dan Virgo

Dalam keterangan persnya, Eben juga menjelaskan pihaknya akan menahan Alex dan Mudai selama 20 hari ke depan untuk mempercepat penyidikan.

Halaman:

Editor: Elvis Romario

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x