Supaya Tidak Bingung, Simak 5 Hal Berikut yang Membedakan PPPK dan PNS

- 11 Oktober 2021, 06:20 WIB
Ilustrasi PNS sedang melakukan apel pagi.
Ilustrasi PNS sedang melakukan apel pagi. /DeskJabar/Dok. Muslih Suprianto

PORTAL PAPUA BARAT - Istilah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memang sudah lazim dikenal di semua kalangan di Tanah Air.

Meskipun begitu, masih ada sebagian orang yang belum mengetahui perbedaan paling signifikan dari PNS dan PPPK.

Perbedaan antara PNS dan PPPK tidak hanya terkait gaji dan uang pensiun saja, melainkan ada beberapa hal lain juga yang membedakan keduanya.

Baca Juga: Pasca Perilisan Squid Game, Popularitas Anupam Tripathi Terus Melejit

Secara umum, baik PNS maupun PPPK sebenarnya sama sebab memiliki kesetaraan status kepegawaian.

Namun, persamaan tersebut hanya dari sisi status kepegawaian. Ada beberapa hal mendasar yang membedakan PNS dan PPPK.

Nah, berikut ini Portal Papua Barat merangkum setidaknya 5 hal yang membedakan PNS dan PPPK:

1. Status kepegawaian

Status kepegawaian PNS bersifat sebagai pegawai tetap.

Halaman:

Editor: Elvis Romario

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x