Di Indonesia, 10 Wilayah ini Berlakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Simak Persyaratannya

- 27 Agustus 2021, 14:24 WIB
Ilustrasi STNK
Ilustrasi STNK /PRFM/dok

PORTALPAPUABARAT.COM - Para pengendara bermotor akan merasa senang apabila Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)nya ternyata dilakukan pemutihan oleh Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Provinsinya. Hal tersebut ternyata mendatangkan keuntungan tersendiri, yang mana mereka tidak lagi sibuk untuk mengeluarkan sejumlah besar uang untuk pembayaran pajak kendaraan mereka di masa pandemi ini.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG, Kebakaran di Kuda Laut Kota Sorong

Sebagaimana dilansir dari PikiranRakyat.com, ada sebanyak 10 Provinsi di Indonesia yang mulai melakukan pemutihan atau pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Bukan hanya itu, hingga saat ini 10 provinsi tersebut memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dengan syarat dan ketentuan berlaku.

Perlu diketahui juga bahwa ada sebagian besar wilayah yang hanya menghapuskan denda keterlambatan pajak, tapi di beberapa wilayah lain, relaksasi diperluas dengan memberikan diskon pokok pajak.

Baca Juga: Puisi Berjudul Pohon, Kisahkan Sosok Wanita dan Janin yang Dikhianati

Disini, kami akan memaparkan nama 10 daerah yang berlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Desember 2021.

Jika anda penasaran dan ingin tahu daftar dan lokasi lengkapnya, simak jadwal dan lokasi 10 daerah yang gelar pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Indonesia.

Baca Juga: Pernyataan Pro-Kontra terkait Taliban di Afghanistan

1. DKI Jakarta

Selama masa PPKM Darurat 2021, DKI Jakarta memberikan dispensasi kepada para pengendara kendaraan bermotor yang belum melunasi pajak kendaraannya.

Halaman:

Editor: Rafael Fautngiljanan


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x