Akibat Warna Mobil Tidak Terdaftar di Database Kepolisian, Mobil Rachel Vennya Disita Selama 14 Hari

- 27 Oktober 2021, 03:06 WIB
Mobil Toyota Alphard milik Rachel Vennya yang seharusnya berwarna putih namun ternyata sudah berwarna hitam, yang kemudian tidak terdaftar dalam database kendaraan di kepolisian
Mobil Toyota Alphard milik Rachel Vennya yang seharusnya berwarna putih namun ternyata sudah berwarna hitam, yang kemudian tidak terdaftar dalam database kendaraan di kepolisian /PMJ News

PORTAL PAPUA BARAT - Mobil Toyota Alphard G milik selebgram Rachel Vennya diamankan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Pasalnya, warna kendaraan mobil tersebut tidak sesuai dengan data kendaraan bermotor di kepolisian.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Sub Direktorat Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono di Jakarta pada Selasa (26/10).

“Warna sebenarnya putih metalik dengan nopol B 139 RFS di mana warna tersebut sudah diubah menjadi warna hitam dof dengan dilapisi seluruh bodinya dengan menggunakan sticker berwarna hitam dof,” ungkap AKBP Argo sebagaimana dikutip oleh Portal Papua Barat dari Antara, Rabu.

Baca Juga: Melakukan Masturbasi di Jok Motor Seorang Wanita, Seorang Pria di Tangerang Berhasil Ditangkap

Untuk itu, mobil tersebut akan disita selama 14 hari dengan denda paling banyak Rp500 ribu.

“Kami sudah melakukan penilangan dengan denda Rp500 ribu tadi, setelah membayar tentunya harus menunggu proses sidang selama 14 hari supaya kendaraan bisa diambil,” jelas  AKBP Argo.

Beliau menuturkan Rachel dikenai Pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman pidana 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Baca Juga: Ragu atas Pilihan Jessica Iskandar pada Vincent Verhaag, Pastor Andre Talabessy Ungkapkan Alasannya

Sebelumnya, Rachel Vennya sempat menghebohkan warganet mengenai mobil yang digunakannya seusai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik di Polda Metro Jaya. Diduga mobil tersebut berplat nomor dinas.

Halaman:

Editor: Bee Benn

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x