Pengakuan Cassandra Angelie Terkait Pelanggannya Bukan dari Golongan Pejabat

- 5 Januari 2022, 17:56 WIB
Para pelanggan artis cantik Sinetron Ikatan Cinta dalam kasus prostitusi online tidak berasal dari kalangan tertentu.
Para pelanggan artis cantik Sinetron Ikatan Cinta dalam kasus prostitusi online tidak berasal dari kalangan tertentu. /Instagram.com/@cassangeliee

PORTAL PAPUA BARAT – Beberapa hari belakangan ini, salah satu pemeran di Sinetron Ikatan Cinta bernama Cassandra Angelie sempat ramai di dunia maya lantaran terlibat kasus prostitusi online.

Bahkan, kabar angin yang beredar bahwa pelanggan dari artis cantik ini tidak lain adalah dari kalangan pejabat.

Dari pemeriksaan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan bahwa pelanggan Cassandra Angelie adalah orang biasa. Artinya, pelanggannya bukan dari jajaran para pejabat.

Baca Juga: Tidak Hanya Cassandra Angelie, Beberapa Artis Tanah Air telah Masuk dalam Daftar Kepolisian

“Polda Metro Jaya tidak pernah menyatakan ada pelanggan saudari CA dari kalangan tertentu atau pejabat. Itu tidak ada ya,” kata Kombes Pol Endra Zulpan sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu.

Kombes Pol Endra Zulpan juga mengatakan bahwa wanita berusia 24 tahun itu mengaku, para pelanggannya tidak ada yang berasal dari pejabat. Selain itu, dirinya juga baru lima kali melakukan praktik prostitusi online tersebut.

“Saudari CA berdasarkan pemeriksaan baru melakukan kegiatannya sebanyak lima dan itu tidak ada dari kalangan yang sempat diberitakan dari kalangan pejabat, itu tidak benar,” tegasnya.

Baca Juga: China Berhasil Ciptakan Matahari Buatan, Panasnya Mencapai 70 Juta Derajat Celcius

Seperti dalam pemberitaan media ini sebelumnya, tidak hanya Cassandra Angelie, polisi juga mengamankan tiga orang pria yang diduga menjadi muncikari.

Atas kasus ini, Cassandra Angelie dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan hukuman penjara paling lama satu tahun.

Berbeda dengan CA, tiga pria yang berprofesi sebagai muncikari dijerat dengan pasal berlapis, meliputi Pasal 506 KUHP dengan pidana paling kurungan paling lama satu tahun. Kemudian, Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.

Baca Juga: Predator Seks Herry Wirawan Mengakui Semua Perbuatannya Saat Sidang Pemeriksaan Digelar

Tidak hanya sampai di situ, mereka juga dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Untuk diketahui, harga yang dipatok dalam praktik prostitusi online dari artis Sinetron Ikatan Cinta itu sebesar Rp30 juta.***

Editor: Bee Benn

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah