PORTAL PAPUA BARAT – Aktris tanah air Jessica Iskandar membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya atas kasus penipuan yang menimpa dirinya dalam bisnis penyewaan kendaraan.
Pelaku yang adalah rekan bisnis berinisial CSB itu diduga berhasil mencuri uang dari Jessica Iskandar sebesar Rp9,8 miliar.
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan bahwa laporan tersebut telah disampaikan oleh kuasa hukum Jessica Iskandar dan diterima pada 15 Juni 2022 lalu.
“Ya benar memang ada laporan tersebut,” kata Kombes Pol Endra Zulpan menutip PMJ News, Jumat.
Endra Zulpan menjelaskan bahwa awalnya korban menitipkan mobil kepada rekan bisnisnya itu berserta memberikan uang sebesar Rp9.853.000.000.
Uang sebesar itu diberikan dengan maksud agar CBS membelikan beberapa unit mobil.
“Berawal dari korban menitipkan mobil kepada terlapor yang mana terlapor menjanjikan mobil itu akan disewakan kepada orang lain,” jelas Zulpan.
Baca Juga: Pada 19 Juli Mendatang, Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Kembali Buka Layanan Umrah