Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Polda Metro Jaya: Ada Mekanisme yang Harus Dilalui

- 14 Oktober 2022, 13:20 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan (kanan).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan (kanan). /ANTARA/Yoanita Hastryka Djohan/

PORTAL PAPUA BARAT – Kasus kekerasan dalam keluarga (KDRT) yang dialami oleh Lesti Kejora beberapa waktu yang lalu membuat polisi secara resmi telah melakukan penahanan terhadap Rizky Billar pada Kamis (13/10) sore.

Namun, tidak berselang lama, istri dari Rizky Billar tersebut mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencabut laporan kasus KDRT tersebut.

Hal ini sontak membuat netizen setanah air kaget dan tidak percaya atas apa yang dilakukan oleh Lesti Kejora.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menuturkan bahwa pencabutan kasus adalah hak yang bersangkutan. Namun, ada prosedur yang hendak diikuti.

Baca Juga: Mengejutkan! Lesti Kejora Cabut Laporan Kasus KDRT Rizky Billar, Begini Alasannya

“Kalau mau mencabut itu silahkan saja dari korban, tapi itu ada mekanisme dan prosedur,” ungkap Kombes Pol Endra Zulpan seperti dikutip dari Antara, Jumat.

Beliau menyampaikan bahwa mekanisme yang harus dilalui ada beberapa tahapan.

“Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini. Ada permohonan penangguhan, pencabutan, nanti penyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak,” terangnya.

Baca Juga: Selain ART, Penjaga Rumah Lesti Kejora Akan Diperiksa Polisi

Halaman:

Editor: Bee Benn

Sumber: Antara


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x