Setelah ditahan di Stadion Mandala, Frater Anton langsung dibawa oleh aparat kepolisian ke Polres Jayapura Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Setelah ditahan di Mandala, Fr Anton langsung dibawa ke Polres Jayapura untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelas Diakon Patrisius.
Saat berada di kantor polisi, Fr Anton didampingi oleh dua orang rekan ordonya yang juga kebetulan sama-sama menonton pertandingan PON cabor bola kaki di Stadion Mandala.
Dua rekan ordo dari Frater Anton tersebut ialah Frater Kristian Sasior dan Frater Ayub Pangguem.
"Ada Frater Kris Sasior dan Frater Ayub Pangguem yang mendampingi Frater Anton di kantor polisi. Mereka kemarin sama-sama pergi nonton bola di Stadion Mandala," tuturnya.
Setelah diselidiki dan dimintai keterangan, selama kurang lebih 5 jam lamanya, Frater Anton pun akhirnya dibebaskan karena diketahui tidak memiliki masalah atau pun bukti-bukti lainnya yang bisa menjeratnya.
Namun, sebelum dibebaskan, Frater Anton sempat diminta oleh pihak kepolisian untuk menandatangani surat pernyataan terkait larangan menggunakan atribut bendera bintang kejora.
"Sebelum dibebaskan, Fr Anton diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang mana dia tidak boleh lagi memakai baju atau atribut apapun yang berkaitan dengan bintang kejora. Jika melanggar, maka akan ditangkap," terangnya.***