DAP Mewajibkan Pemilihan Waketu DPR PB Utusan Masyarakat Adat Harus Sesuai Rekomendasi DAP

- 18 November 2021, 07:51 WIB
Dewan Adat Papua wilayah III Domberay Papua Barat
Dewan Adat Papua wilayah III Domberay Papua Barat /Rafael/

PORTAL PAPUA BARAT - Dewan Adat Papua (DPA) Wilayah III Doberay Papua Barat mewajibkan pemilihan Wakil Ketua (Waketu) Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Fraksi Otonomi Khusus Papua ( DPR PB FRAKSI OTSUS) utusan Masyarakat Adat harus sesuai rekomendasi DAP.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua DAP Wilayah III Doberay Papua Barat, Mananwir Paul Finsen Mayor, S.IP.

Baca Juga: Mulai 2022, BKN Berlakukan Sistem Baru Penilaian Kinerja Instansi Pemerintah, PNS Wajib Tahu

"Jadi, dalam hal internal DPR PB Fraksi OTSUS memilih Wakil Ketua IV DPR PB sebagai Perwakilan Masyarakat Adat Papua wajib hukumnya memperhatikan rekomendasi Dewan Adat Papua," ungkap Paul, dalam keterangan resminya kepada wartawan, Kamis, 18 November 2021.

Tentu saja, ketentuan tersebut bukan semata-mata kewenangan Dewan Adat Papua (DAP), melainkan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: 12 Duta Besar LBBP Resmi Dilantik Presiden Jokowi, Berikut Daftarnya

Paul menerangkan bahwa ketentuan tersebut merupakan implementasi dari ketentuan pasal 4 ayat ( 7 ), pasal 6 ayat (6), pasal 6A ayat(6), pasal 56 ayat (9), pasal 59 ayat (8), pasal 68A ayat (4), dan pasal 76 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

"Jadi sesuai dengan aturan tentang unsur pimpinan, itu telah diatur oleh peraturan pemerintah nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua," jelas Paul.

Baca Juga: Kemendikbud Persiapkan Pemimpin Transformasional Lewat Program Guru Penggerak

Halaman:

Editor: Elvis Romario


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah