Mulai 2022, BKN Berlakukan Sistem Baru Penilaian Kinerja Instansi Pemerintah, PNS Wajib Tahu

- 18 November 2021, 06:48 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil.
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil. /Instagram @j.gatotnurmantyo/

PORTAL PAPUA BARAT - Terhitung mulai 2022, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memberlakukan aturan baru mengenai sistem penilaian kinerja instansi pemerintah.

Mengutip laman resmi BKN, Direktur Kinerja ASN BKN Achmad Slamet membenarkan bahwa pembangunan sistem manajemen kinerja terintegrasi mulai diterapkan pada 2022.

Baca Juga: 12 Duta Besar LBBP Resmi Dilantik Presiden Jokowi, Berikut Daftarnya

Untuk saat ini, jelas Achmad, BKN tengah menyiapkan aturan baru tersebut dengan mengintegrasikannya ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian Nasional atau Simpegnas.

Aplikasi Simpegnas yang dikelola BKN ini tentu saja untuk menerapkan sistem manajemen kinerja nasional dengan sejumlah tahapan.

Baca Juga: Audi Ungkap Pasaran Mobil Listrik di Indonesia Harus Sungguh Siap

Tahapannya diawali dengan proses integrasi sistem penilaian kinerja sejumlah instansi pemerintah sebagai pilot project sebelum diimplementasikan secara nasional ke seluruh instansi pusat dan daerah.

Selain mulai menjalankan proses integrasi sistem manajemen kinerja, Achmad menyampaikan bahwa Direktorat Kinerja BKN juga secara beriringan melakukan diseminasi peralihan pola manajemen kinerja yang sebelumnya berorientasi kepada penilaian kinerja berbasis PP 46 Tahun 2011 menjadi berbasis PP 30 Tahun 2019 yang kemudian diturunkan ke dalam PermenPAN-RB 8 Tahun 2021.

Baca Juga: Kemendikbud Persiapkan Pemimpin Transformasional Lewat Program Guru Penggerak

Halaman:

Editor: Elvis Romario

Sumber: bkn.go.id


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah