PAPUA BARAT – Ramainya pemberitaan di berbagai media massa mengenai permasalahan poligami di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan respon positif dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Melalui Siaran Pers Nomor: 007/RILIS/BKN/VI/2023 tentang Penjelasan Tentang Ramai Isu PNS Pria Dapat Beristri Lebih dari Seorang dan Larangan bagi PNS Wanita Menjadi Istri Kedua/Ketiga/Keempat akhirnya ditanggapi BKN.
Diterangkan bahwa sejak 40 tahun lalu, telah diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS, dan diterbitkan ketentuan mengenai dibolehkannya PNS beristri lebih dari satu. Sehingga hal tersebut bukanlah sebuah kebijakan yang baru dikeluarkan oleh BKN.
Baca Juga: Meningkat Drastis, Palestina Perkirakan Korban Tewas Capai 3.300 Jiwa
BKN menjawab perihal permasalahan tersebut kepada khalayak publik bahwa seorang PNS diperbolehkan beristri lebih dari satu.
Jawaban tersebut juga sekaligus menanggapi ramainya pemberitaan di media massa dan media sosial tentang PNS pria yang poligami.
PNS Bisa Beristri Lebih dari Satu
Baca Juga: Israel Sadap Percakapan Militan Hamas Terkait Penyerang Rumah Sakit, Simak Faktanya
Bagi PNS yang ingin memiliki istri dua sampai empat ada syarat dan ketentuan yang diatur melalui peraturan perundang-undangan.
Persyaratan dan ketentuan mengenai izin PNS untuk beristri lebih dari seorang diatur secara ketat dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.