Dicopot dari Jabatan Sekda Papua, Dance Yulian Flassy Laporkan Mendagri ke Ombudsman RI

- 19 November 2021, 09:51 WIB
Momen ketika Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian melantik Dance Y. Flassy sebagai Sekda Provinsi Papua di Jakarta pada
Momen ketika Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian melantik Dance Y. Flassy sebagai Sekda Provinsi Papua di Jakarta pada /PORTAL PAPUA/

PORTAL PAPUA BARAT  - Tidak terima dicopot dari jabatan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Dance Yulian Flassy melaporkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ke Ombudsman RI.

Hal tersebut dilakukan eks Sekda Provinsi Papua tersebut bukan tanpa alasan yang mendasarinya.

Baca Juga: TNI AD adalah Profesi Favorit Saat Ini, Simak Besaran Gaji dan Tunjangannya Berikut Ini

Melansir Antara, kuasa hukum Dance, Haris Azhar, membeberkan bahwa ada dugaan nuansa politik dalam pelantikan dan pencopotan kliennya.

Haris juga menyebut bahwa dalam proses pencopotan Dance sebagai Sekda, banyak dijumpai kejanggalan.

Haris pun menilai bahwa pencopotan yang dilakukan oleh Mendagri terhadap Dance tidak sesuai tertib hukum yang berlaku.

Baca Juga: Empat Orang Warga Sipil di Maybrat Dianiaya sampai Babak Belur oleh Aparat Gabungan

"Politisasi tersebut yang berujung dengan pencopotan Dance setelah diangkat. Pencopotan pun dilakukan dengan tidak tertib hukum," kata Haris dalam keterangan tertulis, Kamis, 18 November 2021, dilansir dari Antara.

Oleh sebab itu, terang Haris, kejanggalan tersebut harus dibenahi dan bersama kliennya meminta agar Ombudsman RI dapat segera memeriksa hal tersebut.

Halaman:

Editor: Elvis Romario

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah