Pemprov Papua sudah Tetapkan Upah Minimum Provinsi 2022, Ini Besaran Nilainya

- 20 November 2021, 10:56 WIB
Ilustrasi Rilis Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022
Ilustrasi Rilis Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 /Tangkap layar Instagram.com/@bank_indonesia

PORTAL PAPUA BARAT - Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk wilayah Provinsi Papua telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Melansir Antara, penetapan UMP tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Ridwan Rumasukun.

Baca Juga: Tukang Bestu di Jayapura Temukan Puluhan Butir Amunisi di TPS BTN Skyline Kotaraja

Adapun Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang telah ditetap Pemprov Papua yakni sebesar Rp 3.561.932.

Ridwan mengatakan bahwa besaran UMP yang ditetapkan tersebut berdasarkan sidang Dewan Pengupahan Provinsi Papua.

"UMP Provinsi Papua 2022 ditetapkan sebesar Rp 3.561.932 per bulan dan mengalami kenaikan sebesar 1,29 persen," kata Ridwan di Jayapura seperti dikutip dari Antara, Sabtu, 19 November 2021.

Baca Juga: Sedih Rasanya Ketika Ibu Bibi Ardiansyah Mengingat Kembali Pesan Vanessa Angel

Ridwan menambahkan, UMP tahun ini naik sebesar Rp 45.232 dibandingkan sebelumnya, sebanyak Rp 3.516.700.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Omah Laduani Ladamay mengatakan, penetapan UMP 2022 akan melibatkan banyak pihak.

Halaman:

Editor: Elvis Romario

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah