Ikhtiar Pengadilan Kasus HAM Paniai oleh Thomas Ch Syufi

- 16 Desember 2021, 07:42 WIB
Advokad muda Papua, Thomas Ch Syufi
Advokad muda Papua, Thomas Ch Syufi /Portal Papua Barat/Elvis Romario

PORTAL PAPUA BARAT - Akhirnya pemerintah serius menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia berat yang terjadi di Paniai, Papua, pada 2014 lalu dengan dibentuknya Tim Penyidik oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Hal ini menjadi pertanda bahwa pemerintah telah memiliki niat baik untuk menuntaskan berbagai kasus pelanggaran HAM berat masa lalu untuk menuju pada rekonsiliasi.

Pembentukan tim penyidik Kejagung untuk menyelidiki kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai, Papua 2014 silam ini sebagai bentuk respon atas rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia(Komnas HAM) RI.

Baca Juga: Selayang Pandang Memaknai Proses Praperadilan oleh Advokad Muda Papua Thomas Ch Syufi

Tim penyidik yang terdiri dari 22 jaksa senior dan diketuai oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Ali Murkatono itu telah mendapat Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 267 Tahun 2021 yang ditandatangangi Jaksa Agung ST Burhanuddin pada tanggal 3 Desember 2021, sekaligus telah mengantongi Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-79/A/JA/12/2021.

Sesuai kewenangannya, Komnas HAM telah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan menyimpulkan bahwa ada dugaan pelanggaran HAM berat kasus Paniai pada 7-8 Desember 2014 lantaran terjadi kekerasan terhadap warga sipil oleh oknum aparat TNI. Sebanyak 4 orang warga meninggal karena luka tembak dan tusuk, sementara 21 lainnya terluka dalam insiden tersebut.

Baca Juga: Siklon Tropis Rai Pengaruhi Tinggi Gelombang Perairan Talaud-Halmahera, BMKG Beri Peringatan

Jadi, pembentukan tim penyidik Kejagung tersebut atas pertimbangan atau alasan bahwa tidak terpenuhinya alat bukti untuk meningkatkan status perkara itu menjadi penyidikan.

Tim Kejagung akan melakukan penyidikan umum dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti agar membuat terang kasus dugaan pelanggaran HAM berat guna menemukan pelakunya.

Halaman:

Editor: Elvis Romario


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah