Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mimika Belum Ditahan KPK, Ini Alasannya

- 23 Februari 2022, 18:08 WIB
Gedung Gereja Kingmi Mile 32, Jalan Agimuga, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, Tahun Anggaran 2015 yang belum juga selesai dibangun lantaran dana pembangunannya dikorupsi oleh oknum-oknum tertentu.
Gedung Gereja Kingmi Mile 32, Jalan Agimuga, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, Tahun Anggaran 2015 yang belum juga selesai dibangun lantaran dana pembangunannya dikorupsi oleh oknum-oknum tertentu. /ANTARA

 

PORTAL PAPUA BARAT - Hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menahan para tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32, Jalan Agimuga, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, Tahun Anggaran 2015.

Melansir Antara, hal tersebut diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri yang dihubungi di Jakarta, Rabu, 23 Februari 2022.

Fikri membeberkan bahwa penahanan para tersangka akan dilakukan jika materi penyidikan dianggap cukup dan hal itu akan diumumkan secara resmi.

Baca Juga: 400 Prajurit TNI dari Yonif Raider Khusus 113/Jaya Sakti Jalani Tugas Pengamanan di Papua

"Sejauh ini belum ada yang diamankan. Penyidikan masih dilakukan. Jika penyidikan cukup, kami pastikan akan mengumumkan secara resmi," kata Fikri.

Ia pun menyebutkan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan pelanggaran terhadap Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Perkara yang berhubungan dengan pasal 2 atau pasal 3 memang butuh waktu yang cukup untuk menyelesaikannya karena mesti ada koordinasi juga dengan instansi yang berwenang menghitung kerugian negaranya," terangnya.

Baca Juga: Akibat Hujan Deras, Puluhan Rumah Warga di Distrik Senopi, Tambrauw Terendam Banjir

Di samping itu, Fikri juga menjelaskan bahwa alasan para tersangka belum ditahan ialah guna dapat dilakukan penyidikan perkara dimaksud yang lebih efektif.

Halaman:

Editor: Elvis Romario

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah