Untuk passing grade atau nilai ambang batas kompetensi teknis PPPK guru didasarkan pada masing-masing mata pelajaran yang diampu di mana kisarannya 220 sampai 325.
Baca Juga: Kabar Gembira, Kemendikbudristek Kembali Salurkan Kouta Internet Gratis pada 2,44 Juta Peserta Didik
Passing grade kompetensi manajerial dan sosio-kultural sebanyak 130. Sementara wawancara 24.
Menurut Nunuk, lulus passing grade jika guru honorer peserta tes PPPK bisa memenuhi ketiga nilai kompetensi tersebut.
Jika salah satunya tidak terpenuhi, peserta dinyatakan tidak lulus passing grade.
Kemendikbud ristek telah mengatur penempatan tempat seleksi uji kompetensi yang totalnya mencapai 1.124 lokasi, tersebar di 500 tempat di kabupaten kota.
Baca Juga: Begini Harga iPhone 13 yang Akan Dirilis oleh Apple
Lebih lanjut, Nunuk menuturkan bahwa peserta calon guru ASN bisa mengecek akun SSCASN untuk memastikan bahwa telah mengikuti seleksi kompetensi PPPK tahap I.
Tahap I itu diperuntukan untuk afirmasi seluruh guru honorer yang mengajar di sekolah negeri.
Kemudian, tahap II diperuntukkan untuk calon guru yang tidak lulus di tahap I.