Atas kasus ini, Cassandra Angelie dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan hukuman penjara paling lama satu tahun.
Berbeda dengan CA, tiga pria yang berprofesi sebagai muncikari dijerat dengan pasal berlapis, meliputi Pasal 506 KUHP dengan pidana paling kurungan paling lama satu tahun. Kemudian, Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.
Baca Juga: Predator Seks Herry Wirawan Mengakui Semua Perbuatannya Saat Sidang Pemeriksaan Digelar
Tidak hanya sampai di situ, mereka juga dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Untuk diketahui, harga yang dipatok dalam praktik prostitusi online dari artis Sinetron Ikatan Cinta itu sebesar Rp30 juta.***