Dana Desa di Intan Jaya Sudah Cair, Kadis DPMK: Jangan untuk Maskawin, Tutup Utang, Tambah Istri

- 23 Desember 2021, 20:58 WIB
Tampak warga Intan Jaya, Papua memadati kantor dinas DPMK  di Distrik Sugapa untuk memastikan proses pencairan dana desa.
Tampak warga Intan Jaya, Papua memadati kantor dinas DPMK di Distrik Sugapa untuk memastikan proses pencairan dana desa. /Portal Papua Barat

 

 

PORTAL PAPUA BARAT - Sudah cukup lama warga di Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua menantikan pencairan dana desa (kampung).

Sebelumnya, pada Rabu kemarin, warga Intan Jaya sudah mulai tampak memadati area pusat ibu kota Kabupaten Intan Jaya, yakni di Distrik Sugapa jelang pencairan dana desa.

Penantian warga yang cukup lama tersebut akhirnya terjawab sudah. Pada Kamis, 23 Desember 2021 dana kampung mulai dicairkan.

Baca Juga: Jelang Pencairan Dana Kampung, Ribuan Warga Intan Jaya Papua Memadati Area Pusat Kabupaten

Dari hasil keterangan yang diterima dari salah satu tokoh pemuda Intan Jaya melalui via WhatsApp (WA), Adolf Sondegau, kepala dinas (Kadis) DPMK, Yoakim Mujizau, telah tiba di Sugapa pada Kamis, pukul 11.00 siang.

Dengan tibanya Kadis Yoakim Mijizau, jelas Adolf, proses pencairan dana kampung pun mulai berjalan pada pukul 16.00 di Bank Papua Cabang Sugapa.

Adolf menjelaskan bahwa dana kampung yang dicairkan tersebut diperuntukkan bagi 97 kampung yang tersebar di 8 distrik.

Baca Juga: Sebelumnya 11 Negara, Kini 13 Negara Dilarang Masuk Indonesia Guna Mencegah Penyebaran Omicron

Namun, terang Adolf, dana kampung yang dicairkan tersebut tidak murni langsung seluruhnya diberikan ke warga.

Pasalnya, akan ada banyak potongan untuk menutupi utang-piutang dari kepala kampung, bendahara, hingga aparat kampung yang lain.

Selain itu, tutur Adolf, ada beberapa kampung yg bermasalah sehingga mesti diurus di Polsek Sugapa.

Baca Juga: Bejat! Belasan Pria Membekap dan Memperkosa Gadis 15 Tahun di Sebuah Kafe di Aceh

Adolf juga menerangkan bahwa pencairan dana kampung akan berakhir pada malam hari sekitar pukul 24.00. Sebab, Sudah targetkan oleh dinas terkait proses pencairan berjalan satu hari penuh.

Di samping itu, berdasarkan informasi yang diberikan oleh Adolf, Kadis Yoakim sempat menyampaikan sejumlah hal terkait pencairan dana kampung tersebut.

"Dana desa ini mesti digunakan sebaik-baiknya demi pengembangan kampung dan kesejahteraan warga kampung", tegas Yoakim dalam sambutannya di hadapan warga Intan Jaya.

Baca Juga: Pasien Terjangkit Omicron Bertambah Menjadi 5 Orang, Kemenkes Himbau Warga Kurangi Mobilitas

Dalam sambutannya tersebut, Yoakim juga menegaskan agar pembagian dana kampung mesti dilakukan secara jujur dan terbuka.

Tidak hanya itu, Yoakim pun menegaskan agar dana kampung jangan digunakan untuk membayar maskawin atau pun menutup utang piutang yang mengatasnamakan pribadi.

"Jangan gunakan dana ini untuk maskawin, tutup utang, tambah istri dan lain-lain", tandas Yoakim.***

Editor: Elvis Romario


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah