Sebelumnya 11 Negara, Kini 13 Negara Dilarang Masuk Indonesia Guna Mencegah Penyebaran Omicron

- 23 Desember 2021, 07:15 WIB
Ilustrasi virus Covid-19 varian Omicron.
Ilustrasi virus Covid-19 varian Omicron. /Pixabay/geralt

PORTAL PAPUA BARAT – Indonesia mengeluarkan perintah untuk membatasi Warga Negara Asing (WNA) dari 13 negara untuk melakukan perjalanan ke Indonesia.

Padahal sebelumnya, hanya 11 negara namun sekarang telah bertambah 3 negara baru yang terdapat penyebaran Omicron dengan cukup signifikan.

Langkah ini ditempuh oleh pemerintah sebagai langkah awal antisipasi yang tegas dalam memerangi varian Omicron yang sangat berbahaya.

Baca Juga: Bejat! Belasan Pria Membekap dan Memperkosa Gadis 15 Tahun di Sebuah Kafe di Aceh

WNA dari 13 negara yang dimaksud oleh Indonesia, yaitu Norwegia, Denmark, Angola, Inggris, Zambia, Malawi, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Afrika Selatan, Botswana, Eswatini, dan Mozambique.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin, 20 Desember 2021 menyampaikan bahwa pemerintah menghapus salah satu negara dan menambah tiga negara.

“Mengikuti perkembangan yang terjadi, pemerintah akan melakukan penambahan negara UK (Inggris), Norwegia, dan Denmark dan menghapus Hong Kong dalam daftar tersebut dengan mempertimbangkan penyebaran kasus Omicron yang cepat di ketiga negara itu,” kata Luhut mengutip Prfm News, Kamis.

Baca Juga: Memiliki Kualitas yang Tinggi, Allegri Meminta Juventus Mewaspadai Permainan Cagliari

Dalam konferensi pers virtual itu, Luhut juga menuturkan bahwa pemerintah akan sangat sigap untuk membantu dan memantau perkembangan terkini mengenai varian Omicron di luar maupun dalam negeri.

Halaman:

Editor: Bee Benn

Sumber: PRFM News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah