Kejar 10 DPO Pelaku Pembakaran Karaoke Double O, Polisi Minta Keluarga Pelaku Bekerjasama

- 2 Februari 2022, 18:01 WIB
Tampak pihak kepolisian tengah berjaga dan mengamankan lokasi atau tempat karaoke Double O di Kota Sorong
Tampak pihak kepolisian tengah berjaga dan mengamankan lokasi atau tempat karaoke Double O di Kota Sorong /ANTARA

PORTAL PAPUA BARAT - Sejumlah pelaku yang terlibat dalam kasus pembakaran tempat karaoke Double O di Kota Sorong pada 25 Januari 2022 lalu masih dalam buronan polisi.

Melansir Antara, Kepolisian Resor Sorong Kota, Polda Papua Barat telah menetapkan 10 orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pembakaran karaoke Doubel 0 yang menewaskan 17 korban.

Penetapan 10 DPO tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat, Kombes Pol Novia Jaya dalam keterangan resminya di Sorong, Rabu, 2 Februari 2021.

Baca Juga: DAP Apresiasi dan Dukung Gerak Cepat Polda PB dalam Menuntaskan Kasus Double O di Kota Sorong

Adapun 10 DPO pelaku pembakaran karaoke, jelas Novia Jaya, berinisial PP, HR, PS, MS, YR, JR, DR, AR, JF, dan FM.

Untuk mempermudah proses pencarian dan pengejaran terhadap 10 DPO tersebut, Novia pun berharap agar piha keluarga dari para DPO tersebut dapat koperatif atau bekerja sama untuk menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian guna diproses sesuai hukum.

Ia pun menuturkan bahwa peranan para DPO tersebut saat pertikaian dua kelompok warga di kota Sorong sangat krusial.

Baca Juga: Kasus Suap Rp40 Juta Rachel Vennya, Polisi Memeriksa Para Saksi

Ada yang mengumpulkan massa dan ada yang memerintah membakar karaoke Doubel0 yang menewaskan 17 korban jiwa tidak bersalah.

Halaman:

Editor: Elvis Romario

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah