8 DPO Penyerangan Posramil Kisor Berhasil Ditangkap, 7 Menjalani Proses Persidangan di PN Sulsel

- 3 Februari 2022, 19:23 WIB
Kepala bidang (Kabid) Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi dalam keterangan resminya saat membeberkan sejumlah DPO Penyerangan Posramil Kisor, Maybrat, Papua Barat
Kepala bidang (Kabid) Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi dalam keterangan resminya saat membeberkan sejumlah DPO Penyerangan Posramil Kisor, Maybrat, Papua Barat /ANTARA

  

PORTAL PAPUA BARAT - Dari total 21 orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam penyerangan Posramil Kisor, Maybrat, Papua Barat, 8 di antaranya telah berhasil ditangkap pihak kepolisian.

Melansir Antara, dari 8 DPO yang sudah ditangkap tersebut, 7 di antaranya sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Sulsel.

Sementara 1 DPO lainnya, atas nama Melkias Ky yang baru saja ditangkap pada 30 Januari 2022 kemarin masih menjalani masa penahanan polisi.

Baca Juga: Tukang Bakso Berpura-pura Jatuh untuk Mendapatkan Simpati Warga, Awas Modus Penipuan Baru

Kepala bidang (Kabid) Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi membenarkan hal tersebut.

"Dari 8 DPO yang sudah ditangkap, 7 di antaranya sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar Sulsel, sementara 1 DPO atas nama Melkias Ky baru saja tertangkap pada 30 Januari 2022 dan masih menjalani masa penahanan polisi," kata Adam Erwindi dalam keterangan resminya di Manokwari, Kamis, 3 Februari 2022, dilansir dari Antara.

Dengan ditangkapnya 8 DPO tersebut, terang Adam, masih tersisa 17 DPO yang belum berhasil ditangkap alias masih buronan.

Baca Juga: DAP Apresiasi dan Dukung Gerak Cepat Polda PB dalam Menuntaskan Kasus Double O di Kota Sorong

Oleh sebab itu, ia pun mengimbau kepada 17 DPO yang masih berada di tempat persembunyian di manapun berada agar segera menyerahkan diri.

Halaman:

Editor: Elvis Romario

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x