PORTAL PAPUA BARAT - Dari total 21 orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam penyerangan Posramil Kisor, Maybrat, Papua Barat, 8 di antaranya telah berhasil ditangkap pihak kepolisian.
Melansir Antara, dari 8 DPO yang sudah ditangkap tersebut, 7 di antaranya sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Sulsel.
Sementara 1 DPO lainnya, atas nama Melkias Ky yang baru saja ditangkap pada 30 Januari 2022 kemarin masih menjalani masa penahanan polisi.
Baca Juga: Tukang Bakso Berpura-pura Jatuh untuk Mendapatkan Simpati Warga, Awas Modus Penipuan Baru
Kepala bidang (Kabid) Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi membenarkan hal tersebut.
"Dari 8 DPO yang sudah ditangkap, 7 di antaranya sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar Sulsel, sementara 1 DPO atas nama Melkias Ky baru saja tertangkap pada 30 Januari 2022 dan masih menjalani masa penahanan polisi," kata Adam Erwindi dalam keterangan resminya di Manokwari, Kamis, 3 Februari 2022, dilansir dari Antara.
Dengan ditangkapnya 8 DPO tersebut, terang Adam, masih tersisa 17 DPO yang belum berhasil ditangkap alias masih buronan.
Baca Juga: DAP Apresiasi dan Dukung Gerak Cepat Polda PB dalam Menuntaskan Kasus Double O di Kota Sorong
Oleh sebab itu, ia pun mengimbau kepada 17 DPO yang masih berada di tempat persembunyian di manapun berada agar segera menyerahkan diri.