Dana Otsus dan DTI Tahap 1 untuk Pemda Papua Barat sudah Masuk RKDU, Ini Regulasi Barunya

- 27 April 2022, 08:38 WIB
Ilustrasi Dana Otsus Papua
Ilustrasi Dana Otsus Papua /Kabar Banten

PORTAL PAPUA BARAT - Dana otonomi khusus (Otsus) yang diperuntukkan bagi masyarakat asli atau orang asli Papua (OAP) periode tahun 2022 ini sudah bisa dicairkan karena sudah ditransfer oleh pemerintah pusat.

Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi masyarakat Papua terutama masyarakat asli Papua di 13 kabupaten dan kota di Provinsi Papua Barat.

Melansir Antara, Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Papua Barat Muhamad Lakotani dalam keterangan resminya di Manokwari, Selasa, 26 April 2022 membenarkan hal tersebut.

Baca Juga: Tanggap Soal Otsus dan Pemekaran, Presiden Jokowi Menemui Pimpinan MRP dan MRPB

Lakotani menjelaskan bahwa selain dana Otsus, pemerintah pusat juga sudah mentransfer Dana Tambahan Infrastruktur (DTI).

Baik dana Otsus maupun Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) tahap I, ungkap Lakotani, sudah masuk rekening kas daerah.

"Untuk tahun 2022 ini pemda provinsi bersama pemda 13 kabupaten/kota sudah menerima transfer dana Otsus dan DTI tahap pertama sebesar 30 persen terhitung mulai tanggal 22 April 2022," kata Lakotani, dilansir dari Antara, Rabu, 27 April 2022.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Hari ini Rabu, 27 April 2022: Tonton Big Movies The Martian

"Dan dana-dana tersebut sudah ditransfer melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKDU) masing-masing pemda," tambahnya.

Halaman:

Editor: Elvis Romario

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x