Dana Otsus dan DTI Tahap 1 untuk Pemda Papua Barat sudah Masuk RKDU, Ini Regulasi Barunya

- 27 April 2022, 08:38 WIB
Ilustrasi Dana Otsus Papua
Ilustrasi Dana Otsus Papua /Kabar Banten

Maka dari itu, imbau Lakotani, para kepala daerah di 13 kabupaten dan kota agar segera menindaklanjuti penggunaan 30 persen dana Otsus tersebut.

Namun, tegas Lakotani, dengan catatan, dana Otsus tersebut mesti digunakan untuk membangun dan menjawab kebutuhan orang asli Papua (OAP) di masing-masing daerah.

Baca Juga: KKB Tembak Mati Tukang Ojek di Puncak Papua, Berikut Faktanya

Hal ini ditegaskan Lakotani, karena selama ini sumber dana yang diandalkan pemda provinsi untuk dana hibah, bantuan sosial, pendidikan, dan ekonomi berasal dari dana Otsus.

Maka dari itu, ungkap Lakotani, mulai tahun 2022 ini Pemprov Papua Barat melakukan penyesuaian bantuan, dengan persentase anggaran Otsus yang akan dikelola oleh provinsi yaitu sebesar 30 persen.

"Dana hibah dan bansos di provinsi akan difokuskan pada program dan kegiatan prioritas tingkat provinsi bagi orang asli Papua, seperti pendidikan khusus kedokteran, pilot, akuntansi dan afirmasi lainnya," tutur Lakotani.

Baca Juga: Jenazah Korban Penembakan KKB di Puncak Papua Berhasil Dievakuasi Satgas Operasi Damai Cartenz

Di samping itu, Lakotani juga mensosialisasikan tentang perubahan pengaturan, pembagian dan transfer dana Otsus berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2021 yang berlaku di Provinsi Papua dan Papua Barat.

"Bahwa mulai tahun 2022 ini transfer dana Otsus dari pusat tidak lagi melalui pemerintah provinsi, tapi ditransfer langsung ke kas daerah masing-masing pemda kabupaten dan kota sebesar 70 persen, sedangkan 30 persen ditransfer ke pemda provinsi," pungkasnya .***

Halaman:

Editor: Elvis Romario

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah