PORTAL PAPUA BARAT - Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terhadap pengunjuk rasa di Jembatan Tor Atas, Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua yang melakukan aksi anarkis.
Diketahui, pengunjuk rasa atau pendemo yang melakukan aksi unjuk rasa tersebut rupanya menuntut ganti rugi pembayaran atas hak ulayat Jembatan Tor Atas.
Melansir Antara, Kapolda Papua Irjen Polisi Mathius Fakhiri, dalam keterangan resminya di Jayapura, Jumat, 27 Mei 2022 malam membenarkan hal tersebut.
Baca Juga: Sekda Kabupaten Sarmi Diserang dan Dianiaya Sekelompok Warga, Berikut Faktanya
Fakhiri menjelaskan bahwa insiden yang terjadi Jumat, 27 Mei 2022 sore sekitar pukul 17.00 WIT itu berawal saat anggota Polres Sarmi berupaya membubarkan aksi pemalangan jembatan yang dilakukan sekitar 100 warga masyarakat gabungan dari Tor Atas, Apawer, serta Mafen Tor, yang menuntut pembayaran hak ulayat Jembatan Tor Atas.
Namun, ungkap Fakhiri, massa justru malah semakin bertindak anarkis bahkan sempat menyerang Sekretaris Daerah (Sekda) Sarmi Elias Bakay hingga yang bersangkutan terluka di bagian kepala.
Menghadapi situasi yang genting tersebut, aparat keamanan pun langsung mengeluarkan tembakan peringatan.
Baca Juga: SMA Taruna Kasuari Nusantara akan Lakukan Penerimaan Siswa Baru, Ini Pesan Paulus Waterpauw
"Akibat aksi anarkis itu, petugas melepaskan tembakan peringatan ke pendemo yang menuntut ganti rugi pembayaran hak ulayat Jembatan Tor Atas," kata Fakhiri, dikutip dari Antara, Sabtu, 28 Mei 2022.