Seusai Periksa Saksi,  KPK Tetapkan Terduga Kasus Suap dan Gratifikasi Proyek di Mamberamo Tengah

- 7 Juni 2022, 18:55 WIB
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat berada di Gedung KPK, Jakarta.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat berada di Gedung KPK, Jakarta. /ANTARA/ Evarukdijati/

PORTAL PAPUA BARAT — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi terkait suap dan gratifikasi proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua. Keduanya itu adalah Jusieandra Pribadi Pampang dan Simon Pampang diperiksa KPK pada Senin 6 Juni 2022.

Jusieandra Pribadi Pampang ini adalah Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa. Sedangkan Simon Pampang sendiri Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa.

“Kedua saksi hadir dan diskonfirmasi antara lain terkait dengan pelaksanaan lelang di Pemkab Mamberamo Tengah dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk mendapatkan proyek pekerjaan pada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,” ungkap Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri.

Baca Juga: Hari ini, Polda Metro Jaya Buka Gerai SIM Keliling

Selain dua orang itu, juga ada dua orang lainnya yakni, Marten Toding, dan Hausan Ansar. Namun keduanya tidak hadir ketika penyidik memanggil mereka.

Melalui Ali, pihaknya akan melakukan penjadwalan ulang kepada Marten Toding, dan Hausan Ansar.

Marten Toding, ini sendiri adalah Direktur Utama PT Solata Sukses Membangun, sedangkan Hausan Ansar merupakan PNS Dinas PU Kabupaten Mamberamo Tengah.

Baca Juga: Pembangunan Jembatan Syujak-Son Lalui Prosesi Upacara Adat

Berkaitan dengan itu, melansir dari Antara KPK telah mengungkapkan para terduga kasus suap dan gratifikasi proyek tersebut.

Halaman:

Editor: Tito Suroso

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah