PORTAL PAPUA BARAT - Seorang oknum anggota TNI ditangkap oleh tim gabungan TNI-Polri karena telah menjual amunisi atau peluru kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kampung Bilogai, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua.
Melansir Antara, Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Letnan Kolonel Kavaleri Herman Taryaman dalam keterangan resminya di Jayapura, Rabu, 8 Juni 2022 kemarin membenarkan hal tersebut.
Herman mengakui bahwa tim gabungan TNI-Polri telah berhasil menangkap anggota TNI yakni, Prajurit Kepala (Praka) AKG yang menjual amunisi kepada KKB.
Baca Juga: Bertemu Paus Fransiskus di Vatikan, Menag: Kami Ingin Mengundang Yang Mulia ke Indonesia
Ia menjelaskan bahwa Praka AKG ditangkap pada Selasa, 7 Juni 202 saat tim gabungan menangkap FS, anggota kelompok bersenjata yang membacok warga sipil di Distrik Sugapa pada 2021 lalu.
"Semula tim gabungan menangkap FS di Sungai Wabu, Selasa, 7 Juni 2022" kata Herman, dikutip dari Antara, Kamis, 9 Juni 2022
Dari hasil pemeriksaan terhadap FS, jelas Herman, diketahui bahwa FS telah membeli 10 peluru melalui JS dari Praka AKG.
Baca Juga: Pemprov Papua Apresiasi Pemkab yang Capaian Vaksinasi COVID-19 di Atas 70 Persen
Dari keterangan FS itu, tim gabungan pun langsung bergerak ke rumah JS dan kebetulan saat itu Praka AKG sedang berada di rumah JS sehingga keduanya ditangkap.