Ungkap Dugaan Korupsi Dana Hibah Kesehatan, Polda Papua Tetapkan 2 Tersangka

- 13 Agustus 2022, 12:35 WIB
Ilustrasi korupsi/pixabay
Ilustrasi korupsi/pixabay /

PORTAL PAPUA BARAT — Kepolisian Daerah (Polda) Papua mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah yang bersumber dari Pemkab Mappi tahun anggaran 2014-2017. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Papua, Kombes Fernando Sanches Napitupulu tetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana kesehatan untuk biaya kesehatan ibu hamil itu.

Dua tersangka yang telah maling uang rakyat itu adalah Titus Tambaip dan Liberata Setitit. Keduanya adalah pengurus Yayasan Akademi Kebidanan Yaleka Maro Merauke.

“Kerugian negara yang sudah kita dapat adalah Rp8,5 miliar sekian. Yang digunakan oleh saudara Liberata Rp7,3 sekian miliar,” ungkap Kombes Fernando Sanches.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari ini Kamis, 11 Agustus 2022: Ada ‘Makan Enak dan Jatanras'

“Kemudian saudara Titus Tambaip Rp1,1 miliar. Aset yang sudah kita sita tanah dan bangunan,” tambahnya.

Fernando Sanches melanjutkan, selama tahun anggaran 2014-2017, Pemkab Mappi memberikan dana hibah Rp25,8 miliar kepada Yayasan Akademi Kebinanan Yaleka Maro.

Anggaran itu untuk membiayai perawatan ibu hamil, mulai dari pemeriksaan kandungan hingga melahirkan.

Baca Juga: Simak Jadwal Program SCTV Hari ini, Kamis 11 Agustus 2022: Ada Acara ‘Buku Harian Seorang Istri’

Akan tetapi, dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara senilai Rp8,5 miliar.

Halaman:

Editor: Tito Suroso


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x