Ungkap Dugaan Korupsi Dana Hibah Kesehatan, Polda Papua Tetapkan 2 Tersangka

- 13 Agustus 2022, 12:35 WIB
Ilustrasi korupsi/pixabay
Ilustrasi korupsi/pixabay /

Kedua tersangka dijerat Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.***

Halaman:

Editor: Tito Suroso


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah