Peringati Hari Internasional Masyarakat Adat, Perempuan Papua Desak Pemerintah Pusat-Daerah dan Korporasi

- 18 Agustus 2022, 10:25 WIB
Peringati Hari Internasional Masyarakat Adat, Perempuan Papua Desak Pemerintah Pusat-Daerah dan Korporasi
Peringati Hari Internasional Masyarakat Adat, Perempuan Papua Desak Pemerintah Pusat-Daerah dan Korporasi /
  • Mengakui, menghormati, dan melindungi keberadaan dan hak masyarakat adat, terutama perempuan - secara formal - termasuk hak hidup, dan hak atas tanah, dan hutan adat;
  • Menghormati hak masyarakat adat dalam mengontrol, merawat, dan mengembangkan pengetahuan asli, budaya dan teknologi inovatif, termasuk sumber daya manusia, flora dan fauna, benih-benih, tradisi lisan, karya seni, dan ekspresi kebudayaan lainnya;
  • Mengambil langkah-langkah resmi dan tindakan efektif, dengan melibatkan penyintas, untuk mengakui kekerasan yang terjadi, dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menghentikan dan menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia dan konflik politik, termasuk membentuk mekanisme pengungkapan kebenaran dan pengadilan yang berpihak pada pemenuhan hak penyintas dan masyarakat adat;
  • Menerapkan kebijakan hukum dan tindakan efektif untuk menghormati hak dan memberdayakan peran perempuan dalam mengamankan, merawat dan mengelola tanah, hutan dan lingkungan alam; serta melindungi Pembela HAM dan Lingkungan, termasuk Perempuan Adat Pembela HAM Lingkungan;
  • Memastikan dan melibatkan Perempuan Adat secara bermakna dalam rancangan kebijakan dan usaha-usaha pemanfaatan sumber daya alam yang berdampak pada kehidupan Perempuan Adat dan masyarakat luas berdasarkan prinsip-prinsip Free, Prior, Informed, Consent (FPIC);
  • Melaksanakan implementasi menetapkan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Papua Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perlindungan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Papua Nomor 1 tahun 2011 tentang Pemulihan Hak Perempuan Papua bagi Korban Kekerasan dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia;
  • Mengambil langkah-langkah hukum dan tindakan efektif melakukan evaluasi dan pemberian sanksi hukum pencabutan izin atas pelanggaran administrasi dan kejahatan lingkungan yang dilakukan perusahaan pengembang usaha perkebunan kelapa sawit, budidaya tanaman pangan dan energi, pembalakan kayu dan pertambangan, yang berlangsung di wilayah masyarakat adat;
  • Memberdayakan dan meningkatkan kualitas kesejahteraan hidup masyarakat adat melalui usaha produksi secara berkelanjutan berdasarkan pengetahuan asli dan prioritas masyarakat adat, tersedianya kebutuhan dasar yang layak, mencakup usaha mata pencaharian, kepemilikan tanah, perumahan yang memadai dengan akses kesehatan, pendidikan, pekerjaan.

Baca Juga: Ibu Negara AS Jill Biden Terpapar Covid-19 dengan Gejala Ringan

Aktivis dan perempuan adat juga mendesak korporasi untuk:

  • Menghormati keberadaan dan hak masyarakat adat terutama mengenai hak atas tanah dan hutan adat;
  • Menghormati hak masyarakat adat dalam mengontrol, merawat dan mengembangkan pengetahuan asli, budaya dan teknologi inovatif, termasuk sumber daya manusia, flora dan fauna, benih-benih, tradisi lisan, karya seni, dan ekspresi kebudayaan lainnya;
  • Memastikan pelaksanaan konsultasi yang bermakna dengan memenuhi prinsip Free, Prior, Informed, Consent (FPIC) atas sebuah aktivitas dan/atau usaha-usaha pemanfaatan sumber daya alam yang berpotensi berdampak pada kehidupan masyarakat adat.
  • Memastikan dan melibatkan Perempuan Adat secara bermakna dalam rancangan kebijakan dan usaha-usaha pemanfaatan sumber daya alam yang berdampak pada kehidupan Perempuan Adat dan masyarakat luas.***

 

Halaman:

Editor: Tito Suroso


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah