Menurut Andi, kasus ini telah masuk pada tahap penyidikan, dan hasil ujian tersangka OJS telah keluar, dimana tersangka pernah mengonsumsi barang haram tersebut.
"Jadi kami sudah mengetes urinnya rupanya hasil ya positif." Jelas Andi.
Baca Juga: Oskar Bame Duduki Karateker KAPP Tambrauw
Sementara itu, dari jumlah yang ada 119 sachet ada lagi 20 sachet yang telah terjual. 20 sachet ini telah dijual kepada para pelanggan yang ada di kabupaten Kaimana.
Oleh sebab itu, Andi mengakui bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui para pembeli 20 bungkus sachet tersebut. Karena, hingga saat ini tersangka belum mengaku, kepada siapa saja barang haram tersebut dijual.
Baca Juga: Kapolri Reresmikan Mako Polda Papua di Jayapura
" Belum ada jawaban dari tersangka, terhadap 20 sachet yang telah dijual. Untuk itu, sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap ganja yang telah di jual," pungkasnya.***