Polres Kaimana Amankan 119 Sachet Ganja, 20 Sachet yang Terjual Sementara Diselidiki

- 14 Februari 2023, 20:17 WIB
Kasat Narkoba Ipda Andi Indra Jaya, S.Tr.K
Kasat Narkoba Ipda Andi Indra Jaya, S.Tr.K /David Alan/Portal Papua Barat

PORTAL PAPUA BARAT - Sebanyak 119 sachet ganja diamankan Polres Kaimana.
Pengedar narkotika jenis ganja berinisial OJS akhirnya mendekam di balik jeruji besi. Pasalnya, OJS bukan hanya sebagai pengedar saja melainkan ia juga bertindak sebagai pengguna.

Hal tersebut diketahui dari hasil tes urin yang dilakukan terhadapnya. Selain OJS, Kepolisian Resort Kaimana akhirnya menetapkan pemilik barang bukti (BB) yang saat ini berdomisili di Manokwari, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Petrus Kasihiw Siap Ikuti Alur Politik dan Arahan Partai

" Tersangka OJS merupakan penjual sekaligus sebagai pemakai. Sementara pemilik barangnya ini berasal dari Manokwari,"ungkap Kapolres Kaimana AKBP Gadug Kurniawan SIK melalui Kasat Narkoba Ipda Andi Indra Jaya, S.Tr.K ketika di konfirmasi Portal Papua Barat di ruang kerjanya, Selasa 14 Februari 2023.

Saat dilakukan interogasi, OJS mengaku kepada pihak Kepolisian bahwa ganja yang dibawanya adalah yang milik seseorang yang berdomisili di Manokwari.

Baca Juga: 6 Saksi Diperiksa Terkait Pembunuhan di Kaimana , Faktor Rindu dan Cemburu Jadi Pemicu Utama

Atas dasar itu, pihak kepolisian menetapkan pemilik barang haram tersebut masuk dalam DPO, untuk kemudian segera diamankan pihak kepolisian.

"Kita juga telah menetapkan pemiliknya yang saat ini berdomisili di Manokwari ssbagai DPO," ungkapnya.

Baca Juga: Diduga Faktor Kecemburuan, Suami Nekat Habisi Nyawa Istrinya di Kaimana Papua Barat

Halaman:

Editor: Rafael Fautngiljanan


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x