Polres Kaimana Musnahkan 38,4 Gram Narkoba Jenis Ganja

- 20 Februari 2023, 12:06 WIB
Pemusnahan Narkotika jenis ganja di Polres Kaimana
Pemusnahan Narkotika jenis ganja di Polres Kaimana /David Alan/Portal Papua Barat

PORTAL PAPUA BARAT - Kepolisian Resort Kaimana (Polres) memusnakan sebanyak 38,4 gram narkotika jenis ganja. Narkotika jenis ganja ini di kemas dalam 6 plastik bening. ganja tersebut akhirnya di musnahkan oleh pihak kepolisian Kaimana.

Baca Juga: Setahun Menanti, Akhirnya PMMI Cabang Kaimana Dideklarasikan

Pemusnahan BB narkotika jenis ganja ini ini dilaksanakan di Mapolres Kaimana, Senin 20 Februari 2023. Kegiatan pemusnahan dihadiri langsung oleh Kapolres Kaimana, Wakapolres, Kejaksaan Negeri Kaimana, dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kaimana.

Kapolres Kaimana AKBP Gadug Kurniawan SIK MH dalam sambutannya mengatakan, pemusnahan yang dilakukan pada hari ini merupakan salah satu langkah pertanggungjawaban Polres Kaimana, kepada publik guna menyampaikan kepada masyarakat Kaimana, bahwa narkoba telah ada di kabupaten Kaimana.

Baca Juga: Warga Kampung Egerwara Komitmen Tolak Program 4 Miliar

Oleh karena itu, lanjut Kapolres bahwa perlu ada kewaspadaan dari pada pihak kepolisian dan juga masyarakat Kaimana terlebih khusus kepada orang tua.

" Kita perlu waspada, masyarakat perlu waspada dan juga orang tua. Mari kita cegah agar narkoba di Kaimana tidak berkembang di kalangan masyarakat," ungkap Kapolres.

Baca Juga: Inilah Tren Fashion 2023 yang Wajib Anda Miliki

Kapolres menghimbau, agar setiap orang khususnya orang tua, agar memiliki kepedulian terhadap pergaulan anak-anaknya.

Halaman:

Editor: Rafael Fautngiljanan


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x