Baca Juga: Pemilihan Bupati Kaimana 2024, PDIP Fokus di Pileg
Sementara itu, Pengacara Muda Kaimana, Mahatir Rahayaan, SH dalam keterangannya menyayangkan hal itu dan menyebutkan raibnya kayu-kayu tersebut akibat lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kaimana, karena dari sebanyak 55.079 keping atau sekitar 855,6543 m3 dan kayu log jenis merbau sebanyak 118 batang atau sekitar 365,6000 m3 di lokasi eks perusahaan PT. Anekawood Profilindah Kampung Koy Distrik Kambrauw Kabupaten Kaimana Papua Barat, sebagian besarnya bisa hilang begitu saja.
Baca Juga: Di Kaimana, 147 Wisatawan Asing Berwisata di Teluk Triton
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dengan kasus ini.***