Kayu Sitaan Negara Hilang, Kejaksaan Harus Bertanggung Jawab Penuh

- 13 Maret 2023, 06:54 WIB
Pengacara Yan C Warinussy
Pengacara Yan C Warinussy /David Alan /Portal Papua Barat

PORTAL PAPUA BARAT - Salah satu pengacara senior Papua barat, Yan Christian Werinussy, SH akhir angkat bicara terkait persoalan hilangnya barang bukti (BB) sitaan negara pada eks perusahaan PT. Anekawood Profilindah di Kaimana.

Baca Juga: BB Hasil Sitaan Negara Dicuri Sejumlah Warga

Dia menegaskan bahwa barang sitaan negara, terhadap hilangnya ratusan kubik kayu Merbau tersebut, harus dipertanggungjawabkan oleh pengadilan atau jaksa karena menyangkut proses pidana.

“Berdasarkan pasal 362 KUHAP, karena ini menyangkut kasus pidana, maka jaksalah yang dapat dimintai pertanggungjawabannya, karena merekalah yang memiliki kewenangan untuk menyita dan menjaga kayu-kayu tersebut, mereka eksekutornya,” tegas Yan saat dikonfirmasi via seluler, Jumat 10 Maret 2023.

Baca Juga: BB Kayu Merbau Hasil Sitaan Negara, Hilang Tanpa Jejak

Lanjut dia bahwa, jika ada laporan polisi, maka penyidik polres harus memeriksa jaksa terlebih dahulu, karena merekalah yang bertanggungjawab atas barang sitaan tersebut.

Yan menambahakana bahwa penyidik polres juga harus profesional, ketika meminta klarifikasi masyarakat atas hilangnya kayu sitaan tersebut.

Baca Juga: Siap Menangkan 6 Kursi, Partai Golkar Usung Kader Baru di 2 Dapil

Sekedar diketahui, hilangnya kayu sitaan milik Negara di eks perusahaan PT. Anekawood Profilindah Kampung Koy Distrik Kambrauw Kabupaten Kaimana, saat ini telah menjadi atensi Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Irjen Pol Daniel Tomang Monang Silitonga, yang telah menginstruksikan jajarannya untuk segera mencari kayu-kayu sitaan Negara yang raib tersebut.

Halaman:

Editor: Rafael Fautngiljanan


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x