Hari Ini Jumat, Ditlantas Polda Metro Jaya Sediakan SIM Keliling, Simak Lokasinya

- 23 Juni 2023, 06:54 WIB
Ilustrasi/sim keliling /Instagram @tmcpoldametro
Ilustrasi/sim keliling /Instagram @tmcpoldametro /

Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Baca Juga: Polda Jateng Tangkap 2 Pelaku Pembuat Ekstasi di Semarang

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Baca Juga: CEO PSIS: Kami Sudah Tak lagi Kelola Stadion Citarum

Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.***

Halaman:

Editor: Tito Suroso


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah