Hak Ulayat Disabotase, Oknum Dewan Adat Tanpa Legalitas Siap di LP

- 26 Juni 2023, 13:29 WIB
Pemilik Hak Ulayat Zah Marga Sani M ( Yusak Sani -Baju Putih Bergaris) bersama pemilik hak ulayat yang berbatasan
Pemilik Hak Ulayat Zah Marga Sani M ( Yusak Sani -Baju Putih Bergaris) bersama pemilik hak ulayat yang berbatasan /Dok. BMI dan LIRA

PORTAL PAPUA BARAT - Tanah adat milik Marga Sani M yang letaknya berbatasan antara Distrik Mega Kabupaten Sorong, dan Distrik Moraid Kabupaten Tambrauw, disabotase salah satu marga.

Hasil pertemuan sepihak dari marga ulim kabolo, bersama para oknum dewan adat Malamoi Aimas yang notabene hanya dewan adat ilegal, bersama kepolisian di Polres Aimas, menghasilkan keputusan sepihak yang mengklaim bahwa marga ulim sebagai pemilik tanah tersebut.

Baca Juga: Hut ke-5 Tahun di Indonesia, Ojol Maxim akan terus Tambah Jangkauan Kota di Tanah Air  

Hal tersebut dikatakan langsung oleh pemilik tanah adat marga sani M, Yusak Sani kepada Portal Papua Barat, Senin 26 Juni 2023.

Dalam permasalahan tersebut, Yusak meminta kepada beberapa pihak untuk menangani permasalahan yang terjadi di wilayah tanah adat mereka.

Baca Juga: Hari Ini Jumat, Ditlantas Polda Metro Jaya Sediakan SIM Keliling, Simak Lokasinya

"Awal kami punya orang tua (Kakek-Red) Abraham Sani Bofit Woun, kawin dengan marga ulim, dan mengajak salah satu iparnya untuk berkebun dalam hal ini hak sebagai ipar hanya pinjam pakai dan bukan hak milik," tuturnya.

Hal tersebut kemudian digelar dalam sidang adat tertutup pada 2002 lalu, dengan menghadirkan 15 sampai 20 marga tua-tua adat. Hasil dari sidang tertutup tersebut dibawa ke sidang terbuka pada 27 mei 2003 yang diumumkan kepada lebih dari ratusan orang yang melingkup seluruh marga di distrik moraid dan distrik mega.

Baca Juga: Di Pantai Maruni Manokwari, Seorang Wanita Hamil Diperkosa dan Dibunuh

"Hasil dari sidang adat ialah bahwa Marga Sani M diakui sebagai pemilik zah tanah adat," terangnya.

Selang 20 tahun kemudian, terbitlah keputusan baru yang bertolak belakang dengan keputusan sidang adat 2003 silam.

Baca Juga: LIRA dan BMI Papua Barat Daya Sinyalir Adanya Kejanggalan Pembangunan Rumah Mewah PJ Walikota Sorong

Diketahui, pada 8 Mei 2023, sebuah keputusan sepihak dihasilkan dari sebuah pertemuan yang dipimpin oleh oknum-oknum dewan adat malamoi aimas yang di mediasi oleh kepolisian di Polres Aimas.

Para oknum dewan adat malamoi aimas tersebut hingga saat ini masih merupakan dewan adat yang tidak memiliki legalitas jelas.

Baca Juga: Polda Jateng Tangkap 2 Pelaku Pembuat Ekstasi di Semarang

Hasil keputusan 8 Mei 2023 tersebut, memutuskan suatu pertentangan dari kenyataan sebenarnya yang dihasilkan keputusan sidang adat pada 2003 silam. Bahwa, marga yang berhak memiliki tanah tersebut ialah marga ulim kabolo bukan marga Sani.

Selain itu, marga sani sebagai pemilik hak ulayat yang zah menyayangkan adanya keputusan dari para oknum dewan adat yang tidak memiliki legalitas dan semena-mena memutuskan hak kepemilikan tanah dengan menghadirkan 2 orang saksi dari non OAP yaitu Husein Sangaji dan Abdul Karim.

Baca Juga: CEO PSIS: Kami Sudah Tak lagi Kelola Stadion Citarum

Yusak mengatakan bahwa ia mengacu dari sidang adat tahun 2003 bahwa, marga Sani ialah pemilik hak ulayat zah tanah tersebut.

"Himbauan kepada suku besar moi kelim dan moi abun, apabila ada sengketa yang melibatkan suku moi kelim dan moi abun, tolong jangan melibatkan onknum dewan adat malamoi wilayah aimas," tuturnya.

Baca Juga: Sebuah Truk di Tol Wiyoto Wiyono Terbakar hingga Menyebabkan Macet

Baca Juga: Sebuah Truk di Tol Wiyoto Wiyono Terbakar hingga Menyebabkan Macet

Selain itu, sebanyak 7 marga yang memiliki wilayah berbatasan dengan marga sani seperti, marga Yenjau, Yekwam Bobca, Yeblo Syal, Malak Fun, Suu, Sapisa, Malagisa, dengan tegas menolak keputusan para oknum dewan adat Ilegal malamoi aimas terhadap keputusan sepihak dan semena-mena.

"Kami dari 7 marga menyatakan sikap, jika tidak ada tindak lanjut dari Polisi dan oknum dewan adat Ilegal tersebut, maka kami akan melakukan pemalangan di wilayah tanah adat kami yang saat ini disabotase," katanya.

Ia juga mengatakan bahwa selama ini, tanah mereka sudah diambil hasil-hasil hutannya seperti pengambilan kayu tanpa sepengetahuan marga sani. Hal ini dianggap sebagai sebuah tindakan pencurian yang sudah dilakukan bertahun-tahun.

Baca Juga: Warga berebut Gunungan di Acara Sedekah Bumi di Jimbaran Pati

Ia juga mengatakan, setelah melakukan pemalangan, pihaknya akan mengusut tuntas permasalahan tersebut ke pihak kepolisian.

Selain itu, pihaknya akan melakukan laporan polisi ke pihak oknum dewan adat ilegal yang telah melakukan keputusan bukan pada marga pemilik hak ulayat tanah adat yang zah.

"Jika hal tersebut tidak di proses maka kami akan melakukan aksi yang lebih besar dari sebelumnya," tuturnya .

Selain itu, Pemilik Hak Ulayat berbatasan, Rizat Malak (Fun) membantah hasil putusan dewan adat malamoi aimas 8 Mei 2023 lalu.

Hasil yang dibantah Rizat ialah pernyataan keliru bahwa marga Maga yang memiliki hak ulayat tanah adat yang telah diserahkan kepada marga ulim.

Rizat mengatakan bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik marga Malak yang berbatasan langsung dengan marga Sani M.

"Oleh sebab itu, saya atas nama keluarga Malak meminta supaya dewan adat malamoi menghadirkan kedua saksi, Yoap Maga dan Marten Maga untuk mengklarifikasi dan mempertanggung jawabankan kesaksian mereka di depan keluarga besar malak Fun serta menujukan bukti sejarah," tuturnya.

Baca Juga: LIRA dan BMI Papua Barat Daya Sinyalir Adanya Kejanggalan Pembangunan Rumah Mewah PJ Walikota Sorong

Sementara itu, Pemilik Hak Ulayat berbatasan, Martinus Yeblo Syal, mendukung dan ikut menyetujui keputusan sidang adat pada 2003 lalu.

Ia hanya mengakui sidang adat tertutup yang diumumkan di sidang terbuka yang dihadiri oleh para orang tua adat kala itu.

Kepada media ini, Martinus menolak dengan tegas keputusan yang sudah dibuat oleh LMA Aimas di Polres Aimas.

"keputusan tersebut ialah keputusan Ilegal karena tidak dihadirkan beberapa marga yang berbatasan termasuk saya," ungkapnya.***

Editor: Rafael Fautngiljanan


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah