Inilah Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Terbaru Oktober 2021 yang Dirilis Pemerintah

- 6 Oktober 2021, 18:18 WIB
Besaran gaji PPPK 2021.
Besaran gaji PPPK 2021. /Chrome/INT

PORTAL PAPUA BARAT - Pemerintah kembali merilis daftar gaji dan tunjangan pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK ) terbaru Oktober 2021 untuk semua golongan.

Dikutip dari laman resmi kemendikbud.go.id, aturan terkait gaji dan tunjangan PPPK tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

Perpres nomor 98 tahun 2020 tersebut diterbitkan oleh pemerintah berdasarkan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam Perpres 98/2020 tersebut disebutkan juga bahwa gaji PPPK sama dengan gaji PNS.

Hal itu mengindikasikan bahwa PPPK memiliki kewajiban, hak serta fasilitas yang sama dengan ASN yang berstatus PNS.

Sementara itu, terkait besaran tunjangan PPPK juga diberikan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

Nah, berikut ini daftar lengkap gaji PPPK semua golongan berdasarkan Perpres No.98/2020:

- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Halaman:

Editor: Elvis Romario

Sumber: Kemendikbud.go.id


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x