Cara Mengetahui NIK Terdaftar, Begini Cara Melakukan Pengecekan NIK Tanpa Harus ke Dukcapil

- 16 November 2021, 02:22 WIB
Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP /Tangkap layar diskominfo.lumajangkab.go.id

PORTAL PAPUA BARAT - Mungkin untuk anak kecil, selebihnya semua orang tahu apa itu NIK. NIK merupakan singkatan dari Nomor Induk Kependudukan yang dapat dilihat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing.

NIK ini dipahami sebagai nomor identitas penduduk suatu negara yang tentunya berbeda satu dengan yang lainnya sehingga kadang kala segala sesuatu yang dilakukan, hampir selalu berkaitan dengan NIK di KTP.

Kadang kala, sering ditemui suatu masalah terkait NIK yang tidak terdaftar di Dukcapil nasional. Untuk itulah, perlu dilakukan pengecekan agar mengetahui bahwa NIK telah terdaftar atau tidak.

Baca Juga: Ada Dugaan Korupsi atas Pembangunan Gereja Kingmi Mile di Mimika, Empat Orang Saksi Diperiksa KPK

Sebagaimana dilansir oleh Portal Papua Barat dari Portal Jember yang berjudul “Cara Pengecekan NIK Terdaftar atau Tidak, Cukup dengan SMS atau WhatsApp”, seseorang tidak harus mendatangi kantor Dukcapil, cukup hanya mengirim pesan seluler atau via aplikasi WhatsApp (WA).

1. Pengecekan melalui SMS seluler

Format sms-nya adalah ‘Cek#KTP#NIK’ dan kirim ke nomor 0815-3636-9999.

2. Pengecekan melalui pesan WA

Baca Juga: Massa FPHS dari 3 Kampung di Tembagapura Demo Bupati Mimika Minta Saham Freeport 4 Persen

Halaman:

Editor: Bee Benn

Sumber: Portal Jember


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x