Ada Dugaan Korupsi atas Pembangunan Gereja Kingmi Mile di Mimika, Empat Orang Saksi Diperiksa KPK

- 16 November 2021, 00:01 WIB
Gedung Gereja Kingmie Mile 32 di Jalan Agimuga, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua
Gedung Gereja Kingmie Mile 32 di Jalan Agimuga, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua /ANTARA/Evarianus Supar

PORTAL PAPUA BARAT - Tim penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap keempat orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi atas pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Seperti diberitakan oleh Antara, Senin, tim KPK secara marathon melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap keempat orang saksi tersebut sejak Rabu 10 November 2021 hingga hari Senin 14 November 2021.

“Mereka semua dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika,” ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin.

Baca Juga: Merasa Dianaktirikan, Ketua LMA Suku Kamoro Minta Presiden Jokowi Perhatikan Masyarakat Kamoro

Keempat orang saksi yang diperiksa ialah Gustaf U Patandianan sebagai Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima yang bertugas sebagai konsultan perencanaan. Selain itu, Gustaf juga bertugas sebagai orang lapangan konsultan pengawas pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika untuk tahap I dan tahap II.

Juga turut diperiksa, saksi kedua ialah Feriadi selaku Manajer PT KPPN, perusahaan kontraktor pelaksana pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika.

Kedua saksi lainnya ialah Melkisedek Snae selaku mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pembangunan gereja itu dan Bambang Widjaksono selaku Kepala Bagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kabupaten Mimika.

Baca Juga: Pembukaan MTQ Ke-5 Korpri Nasional 2021 Dimeriahkan Drama kolosal Sejarah Islam Buton

Keduanya berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.

Halaman:

Editor: Bee Benn

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah