Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Polda Metro Jaya, Komedian Marshel Ditetapkan Sebagai Saksi

- 9 April 2022, 14:49 WIB
Komedian Marshel Widianto berstatus sebagai saksi dalam kasus pembeli video syur milik Dea OnlyFans sebesar Rp1,4 juta.
Komedian Marshel Widianto berstatus sebagai saksi dalam kasus pembeli video syur milik Dea OnlyFans sebesar Rp1,4 juta. /Tangkapan layar youtube.com / Intens Investigasi.

PORTAL PAPUA BARAT – Beberapa waktu lalu, Dea OnlyFans diringkus aparat kepolisian terkait kasus pornografi video pribadinya yang diperjualbelikan melalui aplikasi berbayar OnlyFans.

Terkait dengan itu, polisi juga telah meringkus sang komedian Marshel Widianto perihal pembelian konten video syur milik Dea seharga Rp1,4 juta.

Seperti dilansir Portal Papua Barat dari PMJ News, Sabtu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan bahwa yang bersangkutan mengaku membeli video tersebut semata-mata konsumsi pribadi.

“Dalam pemeriksaan juga disampaikan kepentingan pembelian itu untuk kepentingan pribadi. Jadi tidak dipublikasikan ke pihak lain atau media sosial,” kata Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (8/4).

Baca Juga: Batu Bara Indonesia Jadi Incaran Pembeli Eropa Pasca Sanksi yang Diberikan Negara Barat kepada Rusia

Dari hasil pemeriksaan yang berlangsung kurang lebih 4 jam di Polda Metro Jaya tersebut, pihaknya untuk sementara menetapkan komedian Marshel masih berstatus sebagai saksi.

“Status Marshel masih sebagai saksi. Kemungkinan apabila dibutuhkan untuk kebutuhan kelengkapan berkas perkara kasus ini, akan kita panggil lagi,” tuturnya.

Namun, hal ini tidak menutup kemungkinan bagi para penyidik untuk kembali memanggil dan memeriksa sang komedian tersebut jika diperlukan untuk keterangan lebih lanjut.

Baca Juga: Studi: Senyawa Melittin dalam Racun Lebah Madu Mampu Menghancurkan Sel Kanker Payudara

Halaman:

Editor: Bee Benn

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah