Penerima Penghargaan Kejati Papua Barat : Hukum Mati Pelaku Pembantaian 2 Pemuda Papua di Wosi Manokwari

- 13 September 2021, 13:11 WIB
Penerima Penghargaan Kejati Papua Barat, M Paul F Mayor, S.IP
Penerima Penghargaan Kejati Papua Barat, M Paul F Mayor, S.IP /Portal Papua Barat / Rafael Fautngiljanan

PORTAL PAPUA BARAT - Pelaku pembantaian dua pemuda asli Papua yakni Almarhum Hugo Saiduy dan Daud Larry Wambrauw, di Wosi Transito, Kabupaten Manokwari, Ibukota Provinsi Papua Barat dinilai sangat sadis.

Oleh sebab itu, hukuman mati adalah sangsi yang layak diberikan. Sangsi hukuman mati yang diberikan merupakan sebuah hukuman paling adil karena pelaku adalah seorang mantan narapidana yang baru saja keluar dari lapas dan masih melakukan kejahatan yang fatal. Hal tersebut dikatakan langsung oleh penerima penghargaan Kejati Papua Barat yang juga merupakan Ketua Dewan Adat Wilayah III Doberay Papua Barat.

Baca Juga: Kabar Gembira, Kemendikbudristek Kembali Salurkan Kouta Internet Gratis pada 2,44 Juta Peserta Didik

"Bahkan pelaku diindikasi adalah residivis atau orang yang baru saja keluar dari penjara dan kembali melakukan pembantaian terhadap kedua anak adat Papua," tutur Penerima Penghargaan Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Mananwir Paul Finsen Mayor, S.IP pada Portal Papua Barat, Senin 13 September 2021.

Selaku Tokoh masyarakat Papua penerimaan penghargaan dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Papua Barat, Paul mendesak agar Kepala Kejaksaan Tinggi Papua barat dan Pengadilan Negeri Manokwari segera menghukum mati pelaku pembantaian 2 pemuda Papua ini.

Baca Juga: Tidak Perhatikan Kondisi SD YPK Serito, Perhatian dan Tanggung Jawab LNJ Tangguh Dipertanyakan

"Keluarga kedua korban sangat merasa kehilangan apalagi keduanya adalah tulang punggung keluarga mereka. Ini sangat menyakiti hati orang Papua dan terutama keluarga besar kedua Korban," katanya.

Dikatakan Paul, anak dan istri kedua korban tidak memiliki lagi sosok suami atau ayah sebagai penanggung jawab mereka. Selepas kepergian kedua kepala keluarga ini, telah meninggalkan luka yang mendalam terhadap anak istri kedua Korban. Mereka ( istri dan anak korban) harus berjuang keras untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tanpa sosok kepala keluarga.

Baca Juga: Tim Pemantau Kemanusiaan : 2051 Warga Mengungsi dan Butuh Bama

Halaman:

Editor: Rafael Fautngiljanan


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah