KM Gunung Dempo Tabrak Paus di Papua Barat, Begini Penjelasan Kementerian Kelautan dan Perikanan

- 14 September 2021, 15:49 WIB
Tampak Bangkai Paus di KM Gunung Dempo
Tampak Bangkai Paus di KM Gunung Dempo /Dok. Kementerian Perikanan dan Kelautan

PORTAL PAPUA BARAT - Beredar informasi di masyarakat luas terkait tersangkutnya bangkai ikan paus jenis baleen di KM Gunung Dempo dalam rute perjalanan dari Nabire tujuan Wasior. Oleh sebab itu, tak menunggu lama, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Sorong, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) langsung menindaklanjuti informasi tersebut.

Baca Juga: Diduga Camat Manyeuw Dalang Konflik di Desa Rumadian Maluku Tenggara

Dalam keterangan resminya, Humas Ditjen Pegelola Ruang Laut, KKP menjelaskan kronologis tersangkutnya bangkai paus baleen pada KM Gunung Dempo. KM Gunung Dempo diduga menabrak paus tersebut dalam rute perjalanannya dari Nabire, Papua ke Wasior, Papua Barat, 11 September 2021.

Kejadian yang berlangsung malam hari, menyebabkan paus tersangkut dan terbawa hingga ke pelabuhan Manokwari pada Minggu, 12 September 2021, pukul 08.30 waktu setempat. Penanganan segera dilakukan oleh pihak kapal dengan cara menenggelamkan bangkai paus di perairan Pelabuhan Manokwari sedalam 25 meter.

Baca Juga: Kemendikbud Ristek Tegaskan Hasil Tes PPPK Formasi Guru Tidak Ada Rekayasa Nilai

Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari sangat menyayangkan kejadian tersebut dan menegaskan bahwa KKP menetapkan alur biota laut dilindungi melalui perencanaan ruang laut, baik melalui rencana zonasi daerah maupun rencana zonasi nasional.

Tampak Tim Loka PSPL Sorong yang Naik ke KM Gunung Dempo yang Merapat di Pelabuhan Sorong.
Tampak Tim Loka PSPL Sorong yang Naik ke KM Gunung Dempo yang Merapat di Pelabuhan Sorong. Dok. Kementerian Kelautan dan Perikanan RI

“Kapal yang berlayar harus mengetahui alur migrasi ini dan memperhatikan aturan kecepatan ketika melintas di alur migrasi biota ini,” jelas Tari dalam keterangan resmi Kementerian Keluatan dan Perikanan, Selasa 14 September 2021.

Baca Juga: Adanya Aturan Ketat Taliban yang Membatasi Hak-hak Perempuan, Qatar dan Prancis Buka Suara

Halaman:

Editor: Rafael Fautngiljanan


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x