50 Tahun Lebih Indonesia Batasi Jurnalis Asing dan Pemantau HAM ke Pulau Papua, Simak Penjelasannya

- 25 September 2021, 10:10 WIB
Ilustrasi Jurnalis Broadcast
Ilustrasi Jurnalis Broadcast /Pexels/redrecords

PORTAL PAPUA BARAT - Pada awal kepemimpinan periode pertama, Presiden RI Joko Widodo telah menjanjikan kebebasan bagi jurnalis asing dan nasional untuk meliput di Papua.

Namun kenyataannya, hingga saat ini, hal tersebut hanya sebatas janji yang dikumandangkan Presiden Jokowi.

Baca Juga: Melirik Tragedi Biak Berdarah, Begini Salah Satu Alasan Papua Minta Referendum

Pada Mei 2021 lalu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat ada 114 kasus kekerasan yang dialami jurnalis di Papua sepanjang 20 tahun terakhir sejak 2000 hingga 2021.

Secara lebih rinci, kekerasan jurnalis di Papua cukup beragam. Dari 141 kasus, 36 kasus kekerasan di antaranya dialami jurnalis asli Papua.

Baca Juga: Vokal Suarakan Isu Papua, 5 Aktivis HAM Ini Disebut PBB Menerima Intimidasi dan Kekerasan

Selain itu, Anggota Dewan Pers Asep Setiawan mengakui adanya kesulitan bagi wartawan asing untuk melakukan peliputan di provinsi Papua dan Papua Barat.

Menurut Asep, kesulitan tersebut antara lain terkait izin baik dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika, maupun dari pihak keamanan.

Asep menduga, salah satu alasan dipersulitnya wartawan asing dalam melakukan peliputan karena kerap mengangkat isu lingkungan.

Halaman:

Editor: Rafael Fautngiljanan

Sumber: Berbagai Sumber Guardian


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah