Kedapatan Bawa 2.760 Botol Miras ke Kabupaten Yalimo Papua, 2 Oknum Polisi Ini Ditangkap

- 18 November 2021, 09:03 WIB
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ahmad Musthofa Kamal
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ahmad Musthofa Kamal /Tribatanews.com/

PORTAL PAPUA BARAT - Dua oknum anggota polisi ditangkap lantaran kedapatan membawa ribuan botol minuman keras (miras) ke Kabupaten Yalimo, Papua.

Melansir Antara, kedua oknum polisi tersebut tertangkap ketika hendak melintasi Distrik Benawa oleh anggota TNI-AD di Pos Ramil Benawa yang saat itu tengah melakukan razia sweeping.

Baca Juga: DAP Mewajibkan Pemilihan Waketu DPR PB Utusan Masyarakat Adat Harus Sesuai Rekomendasi DAP

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal, membenarkan kejadian tersebut.

"Pada hari Senin, 15 November 2021, pukul 14.20 WIT bertempat di Pos Benawa Jalan Trans Jayapura-Wamena, Distrik Elelim, Kabupaten Yalimo, telah diamankan ribuan minuman keras berbagai jenis oleh personel Pos Ramil Benawa," kata Kamal dalam keterangan resminya, Rabu, 16 November 2021, dilansir Antara.

Baca Juga: Mulai 2022, BKN Berlakukan Sistem Baru Penilaian Kinerja Instansi Pemerintah, PNS Wajib Tahu

Kamal pun menjelaskan bahwa anggota Pos Ramil Benawa yang sedang melaksanakan pemeriksaan kendaraan yang melintas di Jl.Trans Jayapura-Wamena saat itu mendapati 2 unit kendaraan Strada Triton warna Hitam Nomor Polisi DD 8627 RA dan DW 8894 DB yang membawa barang bukti berupa 2.760 botol minuman miras berbagai jenis.

 

Adapun spesifikasi dari barang bukti miras yang berhasil diamankan, yakni terdiri atas jenis Vodka sebanyak 1.968 botol, kemasan 41 Karton.

Halaman:

Editor: Elvis Romario

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x