PTUN Gugurkan Gugatan Perusahan Sawit, Bupati Sorong: Pintu Masuk Pengelolaan Hutan

- 9 Desember 2021, 06:28 WIB
Bupati Sorong Johny Kamaru yang didampingi kuasa hukum Pieter Ell dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 7 Desember 2021.
Bupati Sorong Johny Kamaru yang didampingi kuasa hukum Pieter Ell dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 7 Desember 2021. /ANTARA

PORTAL PAPUA BARAT - Gugatan yang dilayangkan oleh dua perusahan sawit yang beroperasi di wilayah Sorong, yakni PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawitindo
terhadap Bupati Sorong telah digugurkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

Seperti yang diketahui, kedua perusahan tersebut melayangkan gugatan terhadap Bupati Sorong, Johny Kamuru, terkait pencabutan izin usaha perkebunan lantaran dinilai tidak bermanfaat bagi masyarakat.

Baca Juga: Fakta Terbakarnya Gedung Sekolah SMAN 1 Serambakon Oksibil Pegunungan Bintang Papua

Gugurnya gugatan kedua perusahan sawit tersebut dibenarkan oleh Bupati Sorong Johny Kamaru yang didampingi kuasa hukum Pieter Ell dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 7 Desember 2021.

Johny menjelaskan bahwa gugatan kedua perusahaan sawit tersebut dengan Nomor 31/G/2021/PTUN.JPR dan Nomor 32/G/2021/PTUN.JPR ditolak oleh PTUN Jayapura.

Baca Juga: Ikan Laut Menjadi Opsi Untuk Menjauhkan Diri dari Kolesterol

Ia menuturkan bahwa PTUN menganggap bahwa keputusan pencabutan IUP PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawitindo oleh Bupati Sorong adalah tindak lanjut hasil evaluasi perizinan yang dipimpin langsung oleh Gubernur Provinsi Papua Barat melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) Papua Barat dan telah melalui proses yang panjang sesuai dengan tata aturan pemerintah.

Bupati Johny Kamuru bersyukur atas kemenangan bersama ini, dan kemenangan tersebut adalah kemenangan masyarakat di Sorong khusus pemilik ulayat.

Baca Juga: Diduga KKB Pimpinan Lamek Taplo Jadi Dalang Terbakarnya Gedung SMAN 1 Oksibil

Halaman:

Editor: Elvis Romario

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x