Selain 2 perusahaan yang berperkara di PTUN, terdapat 8 perusahaan lain yang izinnya dicabut, termasuk PT Inti Kebun Lestari yang juga mengajukan gugatan PTUN dan putusannya belum dikeluarkan oleh Majelis Hakim PTUN Jayapura.
Baca Juga: Tingginya Air Pasang di Raja Ampat Sebabkan 15 Rumah Tergenang Air, Warga Diminta Siaga
Sementara 6 perusahaan lainnya memilih dengan sukarela mengembalikan wilayah konsesinya kepada Pemerintah.
Selanjutnya, wilayah-wilayah yang telah dicabut izinnya kemudian akan didorong pengelolaannya oleh masyarakat adat.***