PTUN Gugurkan Gugatan Perusahan Sawit, Bupati Sorong: Pintu Masuk Pengelolaan Hutan

- 9 Desember 2021, 06:28 WIB
Bupati Sorong Johny Kamaru yang didampingi kuasa hukum Pieter Ell dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 7 Desember 2021.
Bupati Sorong Johny Kamaru yang didampingi kuasa hukum Pieter Ell dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 7 Desember 2021. /ANTARA

Selain 2 perusahaan yang berperkara di PTUN, terdapat 8 perusahaan lain yang izinnya dicabut, termasuk PT Inti Kebun Lestari yang juga mengajukan gugatan PTUN dan putusannya belum dikeluarkan oleh Majelis Hakim PTUN Jayapura.

Baca Juga: Tingginya Air Pasang di Raja Ampat Sebabkan 15 Rumah Tergenang Air, Warga Diminta Siaga

Sementara 6 perusahaan lainnya memilih dengan sukarela mengembalikan wilayah konsesinya kepada Pemerintah.

Selanjutnya, wilayah-wilayah yang telah dicabut izinnya kemudian akan didorong pengelolaannya oleh masyarakat adat.***

Halaman:

Editor: Elvis Romario

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah